TUGAS DAN FUNGSI

BPKD PROVINSI BENGKULU


Berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengeloaan keuangan dan aset daerah
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengeloaan keuangan dan aset daerah
  • Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Badan mempunyai tugas:

Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik daerah Provinsi Bengkulu.

  • penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan, pedoman dan standar teknis pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • penyusunan KUA berkoordinasi dengan OPD yang menangani perencanaan daerah;
  • penyusunan PPA berkoodinasi dengan OPD yang menangani perencanaan daerah;
  • penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD berkoordinasi dengan Bappeda;
  • pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah;
  • penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  • pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah;
  • pengendalian pelaksanaan APBD;
  • pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  • pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  • pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  • penyimpanan uang daerah;
  • penetapan Surat Pengajuan Dana;
  • pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • penyiapan dan pelaksanaan pemberian pinjaman serta pemberian jaminan atas pinjaman Pemerintah Daerah;
  • pengelolaan utang piutang daerah;
  • penagihan piutang daerah termasuk prasarana, sarana dan utilitas umum;
  • pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  • penyajian informasi keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  • penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
  • penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah;
  • pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • fasilitasi pengembangan kerjasama keuangan;
  • penelitian pengembangan keuangan daerah;
  • pengelolaan aset daerah yang tidak dalam penggunaan dan/ atau tidak tercatat dalam neraca OPD tertentu;
  • pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang daerah yang tidak diserahkan pada OPD tertentu;
  • penyusunan satuan biaya umum;
  • pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  • pengoordinasian, monitoring dan pengendalian pelayanan pajak dan pemungutan retribusi daerah;
  • pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi pengajuan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan berbadan hukum lainnya;
  • pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Badan;
  • pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan;
  • pengelolaan kearsipan, data dan informasi;
  • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
  • pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.

Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Bendahara Umum Daerah.