Bidang Barang Milik Daerah


TUGAS

Kepala Bidang Barang Milik Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan dan analisa kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, pemindahtanganan, inventarisasi, pengawasan dan pelaporan aset serta merumuskan penyusunan kebijakan pengelolaan aset.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Barang Milik Daerah;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Barang Milik Daerah;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Barang Milik Daerah;
  • pengoordinasian Penyusunan Standar harga berdasarkan jenis dan tIpe barang;
  • pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  • pengoordinasian penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  • pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah
  • pengoordinasian pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
  • pengoordinasian penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • pengoordinasian hasil penilaian barang milik daerah;
  • penelitian dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
  • pengoordinasian penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari OPD;
  • pengoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah membawahi:

  • Kepala Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan;
  • Kepala Sub Bidang Pemeliharaan, Pengamanan dan Pemindahtanganan; dan
  • Kepala Sub Bidang Inventarisasi, Pengawasan dan Pelaporan

Kepala Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan

Kepala Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan dan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemanfaatan aset.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan;
  • penelitian bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
  • penyimpanan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;
  • penghimpunan laporan hasil pemeliharaan dari OPD secara berkala;
  • pelaksanaan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah;
  • penelitian dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • penelitian dokumen pengajuan usulan pemusnahan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen atas pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
  • penelitian dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen atas pelaksanaan penghapusan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Kepala Sub Bidang Pemeliharaan, Pengamanan dan Pemindahtanganan

Kepala Sub Bidang Pemeliharaan, Pengamanan dan Pemindahtanganan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pemeliharaan, pengamanan dan pemindatangan aset.

FUNGSI

  • Pemindahtanganan menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Analisa Kebutuhan, Pengadaan dan Pemanfaatan;
  • penelitian bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
  • penyimpanan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;
  • penghimpunan laporan hasil pemeliharaan dari OPD secara berkala;
  • pelaksanaan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah;
  • penelitian dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • penelitian dokumen pengajuan usulan pemusnahan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen atas pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
  • penelitian dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen atas pelaksanaan penghapusan barang milik daerah;
  • penyiapan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Kepala Sub Bidang Inventarisasi, Pengawasan dan Pelaporan

Kepala Sub Bidang Inventarisasi, Pengawasan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penginventarisasian dan pelaporan aset serta melaksanakan pengawasan aset.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Inventarisasi, Pengawasan dan Pelaporan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Inventarisasi, Pengawasan dan Pelaporan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Inventarisasi, Pengawasan dan Pelaporan;
  • pelaksanaan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan dari OPD;
  • penyiapan konsep pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  • penghimpunan dan pelaksanaan pencatatan hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah;
  • pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah dengan pengurus barang OPD, pelaksana akuntansi OPD dan Bidang Akuntansi;
  • penghimpunan dan penyusunan laporan barang milik daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.