Bidang Pembendaharaan Akuntansi dan Pelaporan


TUGAS

Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kas daerah, penatausahaan dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah serta akuntansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan;
  • pengoordinasian pengelolaan kas daerah;
  • pengoordinasian pemindahbukuan uang kas daerah;
  • pengoordinasian penatausahaan pembiayaan daerah,
  • pengoordinasian pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya,
  • pengoordinasian penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah,
  • pengoordinasian pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D;
  • pengoordinasian pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji, serta penerbitan SKPP;
  • pengoordinasian penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga;
  • pengkoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;
  • pengoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
  • pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban;
  • pengoordinasian pelaksanaan penerbitan SPD restitusi/pengembaIian kelebihan penerimaan;
  • pengoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan kas daerah;
  • pengoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) pengeluaran kas daerah;
  • pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  • pengoordinasian kegiatan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi;
  • pengoordinasian kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan OPD, BLUD dan PPKD;
  • penyusunan tanggapan terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  • penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi Pemerintah Daerah;
  • penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
  • pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas Bukti Memorial;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan membawahi:

  • Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
  • Kepala Sub Bidang Perbendaharaan; dan
  • Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan dan mengelola kas daerah.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
  • pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
  • pelaksanaan pemindahbukuan kas daerah;
  • pengkajian ulang hasil verifikasi pengelolaan kas daerah;
  • pengkajian ulang hasil verifikasi pemindahbukuan kas daerah;
  • pelaksanaan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
  • pelaksanaan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah;
  • pelaksanaan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
  • pelaksanaan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;
  • perumusan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas;
  • penyusunan dan penyediaan laporan aliran kas secara periodik;
  • penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas;
  • pelaksanaan pengecekan pemrosesan restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
  • pelaksanaan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  • pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  • pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  • penyimpanan uang daerah;
  • penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah daerah;
  • pelaksanaan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  • pelaksanaan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau OPD lain;
  • pelaksanaan pengolahan penerimaan kas daerah;
  • pengkajian ulang hasil verifikasi penerimaan anggaran kas daerah;
  • pelaksanaan pemantauan atas identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan yang dilakukan oleh OPD;
  • pelaksanaan pemantauan atas pencatatan, penggolongan atas transaksi penerimaan yang dilakukan oleh OPD;
  • pelaksanaan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan kas dan non kas yang dilakukan oleh OPD;
  • pelaksanaan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dengan OPD non BLUD, BLUD dan PPKD;
  • penganalisa laporan realisasi penerimaan;
  • penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan);
  • pelaksanaan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan (Bukti Memorial);
  • penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan penerimaan;
  • pelaksanaan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Pihak Ketiga dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan OPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
  • pelaksanaan pengolahan pengeluaran kas daerah;
  • pengkajian ulang hasil verifikasi pengeluaran kas daerah;
  • pelaksanaan pemantauan identifikasi, klasifikasi danpengukuran data transaksi pengeluaran;
  • pelaksanaan pemeriksaan, analisis dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas;
  • pelaksanaan bimbingan teknis pemindahbukuan kas daerah;
  • pelaksanaan pembinaan teknis pembukuan anggaran penerimaan kas daerah;
  • pelaksanaan bimbingan teknis pembukuan anggaran pengeluaran kas daerah;
  • penyiapan bahan penyesuaian atas transaksi non kas;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Perbendaharaan

Kepala Sub Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Perbendaharaan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Perbendaharaan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Perbendaharaan;
  • pelaksanaan penatausahaan pembiayaan daerah;
  • pelaksanaan bimbingan teknis penatausahaan pembiayaan daerah;
  • pengkajian ulang hasil verifikasi penatausahaan pembiayaan daerah;
  • pelaksanaan register SPM dan SP2D atas belanja OPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
  • pelaksanaan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
  • penelitian, pengoreksian dan pemberian persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan Surat Pertanggungjawaban Gaji dan Non Gaji;
  • pelaksanaan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  • penelitian dan pengoreksian kelengkapan dokumen surat keterangan pemberhentian pembayaran serta pelaksanaan proses penerbitan surat keterangan pemberhentian pembayaran;
  • pelaksanaan pembinaan terhadap OPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
  • perumusan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);
  • penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
  • penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait Belanja Daerah;
  • pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • pelaksanaan pencatatan, penggolongan atas transaksi pengeluaran;
  • pengikhtisaran pengeluaran;
  • pelaksanaan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga;
  • penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengeluaran;
  • pelaksanaan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
  • pelaksanaan register SPM dan SP2D atas belanja OPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
  • pelaksanaan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
  • penelitian, pengoreksian dan pemberian persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ Gaji dan Non Gaji;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan

Kepala Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • penyusunan kebijakan serta sistem dan prosedur terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan BLUD kedalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • penyusunan konsolidasi Laporan Realisasi APBD Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  • penyusunan laporan keuangan konsolidasi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • penyusunan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
  • penyusunan Ikhtisar Kinerja Keuangan Pemerintah Provinsi;
  • penyusunan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD;
  • penyusunan bahan untuk tanggapan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • penyiapan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • penyiapan bahan untuk analisa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  • pelaksanaan pembinaan, sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
  • penyusunan, pengoreksian, dan penyempurnaan konsep naskah dinas yang terkait dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan kas daerah;
  • penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran kas daerah;
  • pelaksanaan pemantauan atas posting penerimaan yang dilakukan oleh OPD;
  • pelaksanaan konsolidasi laporan penerimaan berdasarkan laporan penerimaan OPD non BLUD, BLUD dan PPKD;
  • penyusunan kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi penerimaan;
  • pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • membantu tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  • penyiapan bahan penyesuaian atas transaksi non kas;
  • penyusunan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
  • pelaksanaan posting atas pengeluaran;
  • pelaksanaan rekonsiliasi atas realisasi pengeluaran dengan OPD terkait;
  • pelaksanaan konsolidasi laporan realisasi berdasarkan laporan pengeluaran OPD non BLUD dan, BLUD dan PPKD secara periodik;
  • penganalisa laporan realisasi pengeluaran;
  • penyusunan kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.