Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah


TUGAS

Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan Perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pendapatan daerah.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  • perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
  • perumusan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  • pelaksanaan analisis regulasi pendapatan daerah;
  • perumusan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah;
  • pelaksanaan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
  • perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat;
  • perumusan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
  • pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
  • pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi;
  • penyelenggaraan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah baik internal maupun eksternal;
  • pelaksanaan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah;
  • pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  • pelaporan pendapatan daerah;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Kepala Bidang Perencanaan membawahi:

  • Kepala Sub Bidang Pengembangan, data dan Informasi;
  • Kepala Sub Bidang Pengawasan, Hukum dan Perundang- undangan; dan
  • Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan.

Kepala Sub Bidang Pengembangan, data dan Informasi

Kepala Sub Bidang Pengembangan, data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan teknis Pengembangan, data dan Informasi pendapatan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengembangan, data dan Informasi;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengembangan, data dan Informasi;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Pengembangan, data dan Informasi;
  • penghimpunan dan penyusunan laporan secara periodik data objek dan subjek pungutan serta perkembangannya;
  • pelaksanaan penelitian potensi dan pengembangan yang berhubungan dengan peningkatan pendapatan daerah;
  • pelaksanakan fasilitasi kegiatan sosialisasi terkait dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan bersama instansi terkait;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Kepala Sub Bidang Pengawasan, Hukum dan Perundang- undangan

Kepala Sub Bidang Pengawasan, Hukum dan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan teknis Pengawasan, Hukum dan Perundang-undangan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengawasan, Hukum dan Perundang-undangan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengawasan, Hukum dan Perundang-undangan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Pengawasan, Hukum dan Perundang- undangan;
  • pengawasan pelaksanaan pelayanan pemungutan Pajak Daerah;
  • pengawasan pelaksanaan pemungutan retribusi dan pendapatan lain-lain;
  • pengawasan pelaksanaan penghitungan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  • pengawasan dan pengevaluasian penyelesaian sengketa pajak;
  • penyusunan konsep produk hukum dan petunjuk pelaksanaan serta teknis pengenaan Pajak Daerah;
  • penyusunan konsep produk hukum dan petunjuk pelaksanaan serta teknis pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya;
  • penyusunan dan penyiapan rancangan peraturan pelaksanaan, petunjuk teknis Bagi Hasil Pajak;
  • penyusunan dan penyiapan peraturan pelaksanaan, petunjuk teknis terkait dengan pemungutan Sumbangan Pihak Ketiga dan penerimaan kontribusi parkir berlangganan;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan;

Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan

Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan teknis Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan;
  • pengevaluasi dan pelaporan hasil pelayanan pemungutan pajak daerah;
  • pelaporan hasil pemungutan retribusi dan pendapatan lain- lain;
  • pelaporan hasil penghitungan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  • penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  • pelaporan pendapatan daerah;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.