Bengkulu, 28 April 2023 .Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun
2023 ini, dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan tujuan mentoleransi
atau memberikan keringan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar
pajak yang sudah terlambat lebih dari 2 tahun.
Dengan memberikan berbagai keuntungan
berupa potongan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini biasanya menjadi incaran
masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu.
Bahkan berkat Program Pemutihan Pajak
Kendaraan tahun 2022, baru-baru ini pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil
diapresiasi masyarakat dan pemerintah pusat.
Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Bengkulu
melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu kembali melakukan
Pemutihan Pajak kendaraan dari tanggal 01 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus
2023.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor K.206
BPKD Tahun 2023 Ada 3 Manfaat yang diterima masyarakat dari pemutihan pajak
kendaraan bermotor tahun ini, antara lain :
1. Pembebasan
Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pembebasan
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLJJ
3. Pembebasan Bea
Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Penyerahan Ke 2 dan Seterusnya.
_________
Follow & Subscribe
Website : https://bpkd.bengkuluprov.go.id
Youtube : BPKD PROVINSI BENGKULU
Facebook : BPKD PROVINSI BENGKULU
Twitter : @BpkdBengkulu
Tiktok:@bpkdprovinsibengkulu
Instagram : @BPKD_PROVBENGKULU
#PROVBENGKULU #bpkdbengkulu #Bengkulu #gubernurbengkulu #wagubbengkulu #pemutihan #pajakbengkulu #samsatbengkulu #bengkuluinfo #bengkulu