Pemutihan Pajak Kendaraan di Perpanjang hingga 30 November 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan di Perpanjang hingga 30 November 2023

Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2023.


"Program pemutihan awalnya direncanakan hingga 31 Agustus 2023, namun melihat animo masyarakat, kami akan memperpanjang program hingga akhir 2023. Besok rapat koordinasi terakhir penentuannya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Senin.

 

Dengan program keringanan pengurusan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata dia, maka diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya.

 

Program keringanan denda yang disediakan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tersebut tentunya juga mendorong masyarakat lebih meningkat kesadaran membayar pajak tepat waktu ke depannya.

 

"Realisasi penerimaan sampai Agustus 2023 ini, sudah 49 persen soal pajak kendaraan bermotor, ini sangat signifikan sekali dibandingkan tidak ada program keringanan denda pajak. Namun, kami belum menghitung total nominal PAD dari pajak ini usai ada program keringanan denda," kata dia.

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat pada periode 1 Mei-31 Agustus 2023.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan program itu merupakan tanggapan dari pemerintah atas antusias masyarakat terhadap program sebelumnya di 2022.

 

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya mati atau terlambat, dapat segera mengurus pajak kendaraannya.

 

"Kami imbau kepada masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera melunasinya dengan bebas denda, tidak ada denda," ujar Hamka.