Bengkulu.Program
pemutihan pajak di tiap wilayah umumnya berbeda-beda. Di Bengkulu, ada tiga
program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Ada pembebasan
tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan denda PKB dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa program
ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar
teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu, serta mengantisipasi tindak
kriminalitas. "Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah
dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang
beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu," ucap Rohidin
seperti dikutip Samsat Bengkulu, beberapa waktu lalu
Untuk
prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu
Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling. Ada pengecekan kelengkapan
dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan
kendadraan yang harus dibayarkan
Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada
pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik
kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk
melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik
kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk
mengambil pelat nomor yang baru.