Sekertariat


TUGAS

Sekretaris mempunyai tugas mengarahkan penyusunan program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi; melaksanakan pengidentifikasian produk hukum daerah; serta menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sekretariat;
  • penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • penyelenggaraan urusan tata usaha kantor, rumah tangga badan, urusan perlengkapan dan urusan kepegawaian Badan;
  • pelayanan informasi publik di bidang pengelolaan keuangan;
  • pengoordinasian identifikasi produk hukum daerah;
  • pelayanan informasi publik di bidang pengelolaan keuangan;
  • pengoordinasian identifikasi produk hukum daerah;
  • pengoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pelaksanaan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan pada Badan;
  • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi Kepala Badan;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sekretariat;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan Kepala Badan.

Sekretaris membawahi:

  • Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan; dan
  • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan

Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas mengelola administrasi persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi, menghimpun peraturan perundang- undangan; mengidentifikasi kebutuhan produk hukum di bidang keuangan, mengelola pengadministrasian keuangan dan perbendaharaan, mengoordinasikan pelaksanaan anggaran badan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan;
  • pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan Badan;
  • pengelolaan administrasi kepegawaian Badan;
  • perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengoordinasian pemeliharaan perlengkapan; serta perawatan sarana dan prasarana Badan;
  • pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara/daerah Badan;
  • penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat Badan;
  • pendokumentasian pelaksanaan acara-acara Badan;
  • pemutakhiran informasi publik di bidang pengelolaan keuangan;
  • penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan;
  • pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang pengelolaan keuangan;
  • pengukuran rasionalisasi kebutuhan anggaran dalam mendukung pencapaian visi dan misi Badan serta mengoordinasikannya dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • penghimpunan dan penyusunan program pelaksanaan anggaran keuangan Badan;
  • pengelolaan anggaran Badan;
  • penatausahaan administrasi keuangan Badan;
  • penyusunan laporan fisik dan keuangan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan di lingkup Badan;
  • menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai dengan disposisi atasan;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum, Keuangan dan Perlengkapan; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan; mengoordinasikan pelaksanaan anggaran; mengumpulkan data dan informasi permasalahan kelembagaan Badan.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • perencanaan program per tahun anggaran dan lima tahunan Badan;
  • pengoordinasian kegiatan perencanaan Badan;
  • penginventarisasian kendala pencapaian visi dan misi Badan dari bidang-bidang teknis;
  • penginventarisasian potensi-potensi yang dapat mendukung pencapaian visi dan misi Badan dari bidang-bidang teknis;
  • penyusunan laporan inventarisir kendala dan potensi dalam pencapaian visi dan misi Badan;
  • pengevalusian kegiatan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan serta menyampaikan laporan semesteran, tahunan dan lima tahunan;
  • menghadiri rapat teknis perencanaan dan pelaporan sesuai dengan disposisi atasan;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.