Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah


TUGAS

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  • pelaksanaan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • pelaksanaan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak daerah dan retribusi daerah;
  • pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  • pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Kepala Bidang Anggaran membawahi:

  • Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya; dan
  • Kepala Sub Bidang Retribusi, Pendapatan Lainnya, dan Dana Bagi Hasil.

Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan teknis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • pemeriksa konsep daftar wajib pajak daerah;
  • pengumpulan bahan-bahan dan merumuskan usulan penetapan dan perubahan tarif pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • pengumpulan bahan-bahan dan merumuskan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • penyiapan usulan penetapan target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • pemberian pertimbangan penetapan keputusan pemberian sanksi terhadap wajib pajak atas pelanggaran ketentuan tentang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait lainnya;
  • pelaksanaan kegiatan supervisi dan monitoring pemungutan dan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan teknis Pajak Daerah lainnya.

FUNGSI

  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Pajak Daerah Lainnya;
  • pemeriksa konsep daftar wajib pajak daerah;
  • pengumpulan bahan-bahan dan merumuskan usulan penetapan dan perubahan tarif pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok;
  • pengumpulan bahan-bahan dan merumuskan dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok;
  • pemberian pertimbangan penetapan keputusan pemberian sanksi terhadap wajib pajak atas pelanggaran ketentuan tentang pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok;
  • penyiapan usulan penetapan target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok;
  • pelaksanaan koordinasi, supervisi dan monitoring pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Kepala Sub Bidang Retribusi, Pendapatan Lainnya, dan Dana Bagi Hasil

Kepala Sub Bidang Retribusi, Pendapatan Lainnya dan Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan dan merumuskan penyusunan kebijakan teknis Retribusi, Pendapatan Lainnya dan Dana Bagi Hasil.

FUNGSI

  • penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bidang Bidang Retribusi, Pendapatan Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Retribusi, Pendapatan Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bidang Bidang Retribusi, Pendapatan Lainnya dan Dana Bagi Hasil;
  • penyiapan usulan penetapan penerimaan penetapan dan perubahan Target Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya;
  • penyusunan, perumusan, pengusulan penetapan dan perubahan Tarif Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya;
  • pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan PAD sektor Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya;
  • pelaksanaan kegiatan fasilitasi sosialisasi, monitoring dan klarifikasi data penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya;
  • penghimpunan dan pelaporan data penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya;
  • penyiapan bahan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang Retribusi Daerah;
  • pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian dan instansi terkait terhadap regulasi pelaksanaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya;
  • penyiapan data penerimaan, monitoring dan rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak dengan instansi terkait;
  • penyiapan bahan penghitungan Alokasi Bagi Hasil Pajak untuk Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait sebagai bahan penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak untuk Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan kegiatan fasilitasi, koordinasi, monitoring, rekonsiliasi dan klarifikasi data penerimaan Bagi Hasil Pajak pada Pemerintah Kabupaten/Kota secara periodik;
  • penyiapan bahan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Migas, Pertambangan Umum dan Provisi Sumber Daya Hutan dengan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan rekonsiliasi dengan Instansi terkait tentang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Migas, Pertambangan Umum dan Provisi Sumber Daya Hutan;
  • penyusunan laporan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Migas, Pertambangan Umum dan Provisi Sumber Daya Hutan bagian Provinsi;
  • penyiapan usulan penetapan dan perubahan target penerimaan Kontribusi Parkir Berlangganan;
  • pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan Kontribusi Parkir Berlangganan dan Sumbangan Pihak Ketiga dengan instansi terkait;